6221 8197310 / 081361200666

KONSULTASI BARANG IMPORT ANDA GRATIS HUB RIAN

PENGURUSAN BARANG IMPORT TIDAK PERLU REPOT

Mau import tapi tidak punya legalitas import. Atau ketahan di customs Hub kami : 021 8197310 /081213201594 (Mr, RIAN).

SAMUDERA CARGO SOLUSI IMPORT BESI BAJA

Mau import tapi tidak punya legalitas import. Atau ketahan di customs Hub kami : 021 8197310 /081213201594 (Mr, RIAN).

SAMUDERA CARGO SOLUSI IMPORT ANDA

Mau import tapi tidak punya legalitas import. Atau ketahan di customs Hub kami : 021 8197310 /081213201594 (Mr, RIAN).

SAMUDERA CARGO SOLUSI IMPORT ANDA

Mau import tapi tidak punya legalitas import. Atau ketahan di customs Hub kami : 021 8197310 /081213201594 (Mr, RIAN).

SAMUDERA CARGO SOLUSI IMPORT ANDA

Mau import tapi tidak punya legalitas import. Atau ketahan di customs Hub kami : 021 8197310 /081213201594 (Mr, RIAN).

Jumat, 06 Oktober 2017

SPECIALIST IMPORT DRAGFLOW PUMPS CALL / WA 081361200666


Perkenalkan kami PT. Samudera Interbuana, adalah perusahaan Jasa Export dan Import specialist dalam bidang Jasa Customs Clearance di Kepabeanan baik area Bandara maupun Pelabuhan di seluruh Nusantara.
bersama ini kami Management PT.Samudera Interbuanaberminat untuk bermitra dengan perusahaan Bapak/Ibu dalam bidang Jasa sebagai berikut :
Agar dapat terlaksananya kegiatan importasi diperusahaan Bapak/Ibu yang belum memiliki Lisensi Import
Jika Perusahaan Bapak/Ibu belum mempunyai IZIN IMPORT (API, NIK atau izin lainnya) dapat menggunakan Undername Perusahaan kami sebagai Consignee.

Fasilitas Undername yang kami sedia:
- N P W P 
- A P I-U 
- S R P/N I K
- N P I K
- IT Elektronik 
- IT BESI/BAJA

Adapun daerah operasional Kami sebagai berikut:
- Bandara Internasional Soekarno-Hatta
- Pelabuhan Tanjung Priok ( Jakarta )
- Pelabuhan Tanjung Perak ( Surabaya )
- Pelabuhan Tanjung Emas ( Semarang )
- Pelabuhan Belawan ( Medan )

Demikian penawaran ini kami sampaikan, Besar harapan kami semoga penawaran ini dapat terwujud dalam bentuk kerjasama, sehingga dapat menguntungkan kedua belah pihak. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.









Kamis, 18 Mei 2017

Tahukah Anda Apa Itu Import Undername?


Istilah Import dan Export, mungking bukan hal yang baru anda dengar saat ini, namun pernahkah anda mendengar mengenai jenis import Undername ? Untuk lebih jelas tentang import undername, mari kita simak bahasa yang di bawah ini.

Import barang secara undername, yaitu kegiatan atau aktifitas membeli / memasukan barang dari luar negeri dengan menggunakan nama perusahaan lain yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Bea & Cukai serta memiliki izin resmi untuk melakukan kegiatan import. Disini perusahaan tersebut hanya bertindah sebagai pemberi nama saja, sedangkan pelakunya adalah perusahaan lain. Anda yang perlu mengatahui mengenai tata cara penentuan perusahaan yang akan dipinjam namanya untuk kegiatan import ini.
Sebelum melakukan deal pengiriman barang, perusahaan piminjam nama hendaknya konfirmasi terlebih dahulu kepada seller / supplier / shipper di luar negeri tentang perusahaan yang akan di pinjam namanya, anda juga perlu komfirmasi lagi mengenai kelengkapan dokumen pengiriman seperti misalnya Invoice, Packing List, Bill Of Lading dan sebagainya. Yang terahir, kita harus melakukan konfimasi juga kepada perusahaan undername tentang kesiapan untuk melakukan proses importasi. Jika semua sudah siap, maka proses pengriman ke indonesia pun bisa dilakukan.

Setelah barang di terima di pelabuhan indonesia, pihak frieght forwarder akan bersiap siap mengurus dokumen untuk customs clearance melalui Electronic Data Interchange (EDI). Sistem ini mengharuskan agen forwarder untuk membayar bea masuk ke bank / E- Billing melalui ATM setelah itu melakukan pemberitauhuan pabean tentang importasiny Ke Bea Cukai dengan dilampiri dokumen dokumen pendukung.

Terdapat 3 kemungkinan proses / jalur pengeluaran barang yang akan ditempuh oleh perusahaan.
1. Pertama yaitu jalur Hijau, dimana barang dapat lansung dikeluarkan dari kawasan pabean setelah dokumen dokumennya di periksa.
2. Yang kedua jalur kuning, diman proses pengeluaran barang memerlukan dokumen tamabahan tertentu (sesuai dengan jenis barang). Setelah disetujui, maka barang sudah bisa kita ambil dengan dokumen SPPB (surat perintah pengeluaran barang) Setelah barang dikeluarkan, semua dokumen seperti slip pembayaran / E-Billing bea masuk, Airway Bill atau Bill Of Lading, dll diserahkan frieght forwarder ke perusahaan undername, sedangkan kopianya diserakan ke peminjam nama perusahaan tersebut.
3. Yang ketiga yaitu jalur merah, dimana proses barang harus di periksa secara fisik oleh pihak bea cukai setelah itu baru bisa dikeluarkan dari kawasan pabean.

Demikian pemabahasan mengenail import undername semoga bermanfaat,
Untuk penjelasan lebih lanjut mengenai import undername silahkan hubungi kontak kami 24 jam

KONSULTASI MENGENAL IMPORT ANDA GRATIS !!! TLP Mr, Julian 081361200666



Rabu, 26 April 2017

JASA IMPORT VALVES CALL/ WA 081361200666


PT. Samudera Interbuana adalah spesialis customs clearance import VALVES memberikan pelayanan terbaik untuk import VALVES, dan carbon steel / stainlees steel berukuran super besar. Kami memiliki pengalaman menangani import barang / VALVES  dan barang berukuran besar serta project cargo ke berbagai propinsi di Indonesia. Barang / VALVES berbagai macam jenisnya dan bagian yang umumnya memerlukan penanganan khusus. Ijin impor VALVES (API) kami yang lengkap akan sangat mempermudah Anda yang belum / tidak memiliki ijin impor.

Agar dapat terlaksananya kegiatan importasi diperusahaan Bapak/Ibu yang belum memiliki Lisensi Import
Jika Perusahaan Bapak/Ibu belum mempunyai IZIN IMPORT (API, NIK atau izin lainnya) dapat menggunakan Undername Perusahaan kami sebagai Consignee.

Fasilitas Undername yang kami sedia:
– N P W P
– A P I-U
– S R P/N I K
– N P I K
– IT Elektronik
– SPI-IT- BESI/BAJA

Solusi yang kami berikan kepada pengusaha yang ingin impor barang tapi tidak punya legalitas import,
Kami menyediakan legalitas tersebut dan kami sewakan sesuai kesepakatan antara pihak kami dengan pihak pengguna legalitas.

UNTUK KONSULTASI IMPORT BESI BAJA HUB : Mr, Julian 081361200666 





Rabu, 22 Maret 2017

JASA IMPORT BESI DAN BAJA ASIA DAN EROPA


PT. Samudera Interbuana adalah spesialis customs clearance import BESI BAJA (SPI) memberikan pelayanan terbaik untuk import BESI BAJA, dan carbon steel / stainlees steel berukuran super besar. Kami memiliki pengalaman menangani import barang / Besi Baja  dan barang berukuran besar serta project cargo ke berbagai propinsi di Indonesia. Barang / Besi Baja tersebut antara lain,H Beam, W,beam, U beam, Plat Baja, Besi Baja WF,Pipa besi hitam/Pipa hollow, Plat Unp, Flangges, fitting,Pipe nipple, dan sebagainya yang umumnya memerlukan penanganan khusus. Ijin impor besi baja (API) kami yang lengkap akan sangat mempermudah Anda yang belum / tidak memiliki ijin impor.

Agar dapat terlaksananya kegiatan importasi diperusahaan Bapak/Ibu yang belum memiliki Lisensi Import
Jika Perusahaan Bapak/Ibu belum mempunyai IZIN IMPORT (API, NIK atau izin lainnya) dapat menggunakan Undername Perusahaan kami sebagai Consignee.

Fasilitas Undername yang kami sedia:
– N P W P
– A P I-U
– S R P/N I K
– N P I K
– IT Elektronik
– SPI- BESI/BAJA

Solusi yang kami berikan kepada pengusaha yang ingin impor barang tapi tidak punya legalitas import,
Kami menyediakan legalitas tersebut dan kami sewakan sesuai kesepakatan antara pihak kami dengan pihak pengguna legalitas.

UNTUK KONSULTASI IMPORT BESI BAJA HUB : Mr, Julian 081361200666 
























Selasa, 21 Maret 2017

JASA IMPORT UNDERNAME QQ MURAH CALL /WA 081361200666

Perusahaan kami menyediakan undername QQ ekpsor dan impor yang di percaya di jakarta atau dimanapun dan bisa dipakai seluruh pelabuahan indonesia . Tidak semua undername ekpsor dan impor memahami cara impor q.q seperti ini. carilah perusahaan undername impor yang benar benar memahami tata cara impor dengan sistem q.q karena pembuatan untuk pib-nya dan dokumentasi impor yang di buat harus terliti dan melihat seluruh rangkaian dokumen dengan cermat, seperti BL,Packing list,invoice,FORM, Surveyor Report atau bahasa lapangannya LS surveyor. Kalau anda impor barang secara besar besaran dengan memakai jasa undername ekspor atau impor,lebih baik telitilah dokumen den kelengkapan legalitas yang mereka punyai Setelah dapat perusahaan undername dan menanda tangani kontrak atau harga yang sudah di setujui.

BEBAS KONSULTASI MENGENAI IMPORT UNDERNAME QQ 
Hubungi : 081361200666 ( Mr Julian )

-maka kontak SUPPLIER anda di luar negeri,ambil contoh dari china
-Siapkan forwarder yang anda tunjuk atau bisa juga dari supplier anda di luar negeri
-Siapkan shipping instruction buat supplier agar barang berangkat
-Mintalah schedule kapal berikut ETD dan ETAnya dari supplier atau forwarder yang di tunjuk baik oleh supplier maupun oleh anda sendiri
-Sebelum kapal berangkat minta kepada supplier draft Packing list , invoice dan bill of lading

Mulai Kapal berangkat membawa barang barang impor anda , biasanya akan di beritahukan oleh supplier anda, Beritahulah pihak undername bahwa kapal sudah berangkat dari negara asal dan berikan data seperti draft BL,Packing List ,Invoice dan FORM E baik melalui email atau fax Proses yang harus anda lakukan berikutnya adalah sama sama periksa dokumen dengan pihak undername baik itu BL,Packing list dan invoice dan FORM E

Dokumen tersebut jika sudah cocok dan sesuai mintalah supplier issued dokumen dan kirimkan ke alamat-perusahaan anda atau kepada pihak undername yang anda tunjuk

Proses Berikutnya setelah dokumen original di terima oleh anda atau perusahaan undernamePeriksa kembali dokumen impor yang ada seperti BL, Packing List , Invoice , FORM E serta dokumen pendukung lainya yang di butuhkan .Buatlah perjanjian indentor dengan pihak undername dan tanda tanganilah dengan kedua belah pihak dan -fungsinya berguna untuk proses customs di bea cukai seluruh indonesia Periksalah kedatangan kapal kepada pelayaran atau forwarder yang anda tunjuk dan minta kepastian kapal tiba di destination atau-pelabuhan tujuan di indonesia dan tanyakan draft manifest biasanya akan dibuat oleh pelayaran 3-4 hari -sebelum kapal tiba atau bisa lebih cepat sesuai kebijakan dari pelayaran atau pihak bea cukai dan dokumen import QQ seperti bawah ini

Dalam hal manifest BC 1.1 impor anda akan di minta oleh forwarder atau pelayaran untuk konfirmasi data tersebut dan dalam hal ini harap anda teliti jangan sampai terjadi kesalahan di manifest BC 1.1 . Akibat yang di timbulkan kalau dokumen manifest BC 1.1 salah adalah dokumen anda di reject oleh pihak bea cukai secara system dan jangan pernah lakukan hal ini.

Apa yang harus dilakukan setelah dapat pemberitahuan atau estimasi kapal tiba dari forwarder atau pelayaran ?

Beritahulah pihak undername import andasebaiknya 2-3 hari sebelum kapal sandar di pelabuhan kontak PPJK atau

Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan yang anda percaya atau yang sudah menjadi langganan dari pihak undername impor

-Buatlah draft PIB ( Pemberitahuan Impor Barang)
-Periksalah seluruh item yang ada dalam kolom PIB
-Mintalah draft tersebut di print out oleh pihak PPJK dan E-BILLING pajak impor untuk setoran atau pembayaran pajak. Untuk pembayaran pajak impor di saat sekarang bisa anda transfer melalui e-banking, Atm bank devisa yang di tunjuk oleh negara . jadi tidak perlu lagi repot harus antri di bank devisa untuk pembayaran pajak impor undername yang anda pakai contoh PIB undername importseperti di bawah ini

Untuk pembayaran pajak impor ada dua alternatif :

1.Bisa melalui pihak undername
2.Bisa dilakukan sendiri atau pergilah ke bank bersama sama untuk membayar pajak. dalam hal ini jika anda baru mengenal pihak undername lebih baik bersama sama untuk menghilangkan keraguan dan was was karena baru kenal dan dalam hal ini saya sarankan opsi ke 2

Apa yang harus dilakukan setelah semua dokumen PIB di print out

Pergilah ke Bank Devisa impor untuk membayar pajak impor undername yang anda pakaitersebut secara bersama sama atau di wakilkan kepada staf anda (Akan lebih baik jangan membawa uang tunai) Pakailah cek dan tulis cek tersebut ditujukan kepada KAS NEGARA, dan untuk saat karena ada perubahan tata cara pembayaran yang sudah di buat mudah oleh pemerintah anda bisa membayar dengan cara transfer berdasarkan e-billing impor

Bank yang menerima pembayaran pajak impor antara lain Bank Mandiri , bank BCA,Bank CIMB Niaga,Bank BII atau Bank lainnya yang bisa menerima pajak impor barang kecuali bang miun heehehehe..............Setelah dilakukan pembayaran maka anda akan mendapat konfirmasi sesuai gambar di atas

Langkah selanjutnya kalau pihak Bank sudah menyerahkan dokumen PIB tersebut periksalah danjika ada kesalahan print out bank segera beritahukan ada kesalahan print out atau apapun permasalahannya , bank akan segera menanggapi secepatnya Khusus untuk dokumen Q/Q perhatikan lah susunan kolom di PIB serta SSCP pajak impor beserta CIF hasil print out bank ( yang mengeluarkan adalah pihak bank) dan harap hati hati jangan sampai salah

Kenapa saya harus bayar pajak impor 2-3 hari sebelum kapal tiba ?Dalam hal ini saya sarankan akan lebih baik membayar terlebih dahulu pajak impornya karena akan menghemat waktu saat proses customs clearance

Langkah selanjutnya apakah yang harus di lakukansetelah pajak impor di bayar

Kontak pelayaran atau forwarder yang anda tunjuk untuk menanyakan apakah kapal sudah tiba Periksalah manifest tersebutUntuk kapal yang sudah tiba mintalah manifest BC 1.1 untuk persiapan transfer dokumen kepada pihak bea cukai melalui PPJK

Proses selanjutnya setelah bayar pajak impor , dapat manifest BC 1.1 , apa yang harus dilakukan ?

Siapakanlah dan serahkan dokumen impor seperti BL,Packing List,Invoice,FORM E , Surat Kuasa untuk PPJK,Copy API-U/P ,copy NIK, Copy NPWP , P.O dan Brosur atau Katalog barang serta dokumen lainnya yang -dibutuhkan untuk keperluan transfer dokumen dan customs clearanceSeluruh dokumen yang ada akan di periksa oleh PPJK dan setelah itu akan di transfer melalui EDI systemSetelah dokumen di transfer melalui EDI System tunggulah respond dari system bea cukai yang akan di dapatkan melalui PPJK tersebut.

Respond apakah yang akan di dapat melalui system EDI tersebut ?Untuk respond dokumen impor anda yang akan di dapat dari PPJK melalui bea cukai tergantung kriteria masing masing perusahaan undername

-Bisa dapat respond PJM ( Pemeriksaan Jalaur Merah )
-Respond SPJK ( Surat Pemberitahuan Jalur Kuning)
Kalau saya dapat jalur merah apa (PJM) yang harus di lakukan.

Dokumen akan di masukkan oleh staff lapangan ke loket jalur merah dan mereka akan dapat tanda terima berkas.PIB ( di Print out oleh petugas bea cukai)Mendapatkan lembar untuk pemeriksaan barang Container akan di bawa kelapangan pemeriksaan untuk di bongkar sesuai instruksi petugas bea dan cukai dan hasilnya akan di tuangkan ke dalam berita acara pemeriksaan milik petugas.Pemeriksaan dilakukan dan pihak bea cukai akan meminta petugas lapangan dari pihak undername atau wakilnya untuk meberi keterangan mengenai barang dan mencocokkan semua data yang ada di dokumen dan pisik barang.

Proses waktu pemeriksaan jalur merahtidak akan lama atau tergantung jumlah barang , biasanya kalau tidak banyak akan selesai dalam 1- 2 jam,kalau item barang banyak petugas bea cukai akan memeriksa lebih teliti apapun itu jika barang sesuai dengan data di packing list dan invoice dalam 1-4 jam akan selesai.Selesai pemeriksaan kedua belah pihak , baik petugas dan staf lapangan dari pihak staff customs yang di tunjuk akan menanda tangani berita acara pemeriksaan barang .Dokumen tersebut yaiutu berita acara pemeriksaan akan di input oleh petugas bea cukai sendiri

Staff customs dari pihak importir undername akan memasukkan dokumen ke loket penerimaan dokumen jalur merah dan selesai sudah pemeriksaan barang jalur merah

Apa yang harus dilakukan setelah proses pemeriksaan jalur merah tersebut ?

Kontaklah PPJK dan mintalah respond hasil pemeriksaan. apakah sudah ada SPPB atau ada permintaan INP.

Bagaimana kalau ada respond permintaan DNP atau INP ?Siapkan dokumen P.O , DNP ( Deklarasi Nilai Pabean ),Brosur serta katalog beserta surat keterangan fungsi barang untk mempercepat proses mendapatkan SPPB atau ketentuan lain dari pihak beacukai

Jika tidak ada permasalahan di dokumen impor anda serta nilai invoice maka dalam waktu cepat respond SPPB akan di dapatkan dari pihak bea cukai,Bersamaan dengan hal proses dokumen INP akan lebih baik tebus D.O terlebih dahulu agar barang bisa cepat eluar tanpa ada kendala waktu atau pemborosan waktu karena hal tersebut akan membuat anda hemat uang untuk pembayaran sewa gudang di pelabuhan

Setelah dapat SPPB dan dokumen DO siap maka pembayaran sewa gudang harus dilakukan,

Sementara itu kontaklah pihak trucking langganan anda buat siap siap menunggu aba aba dari staf customs lapangan yang di tunjuk .Dalam hal pembayaran kita akan mendapatkan TILA / E-GATE (Untuk tanjung Priok) atau resi pembayaran dari pihak otoritas pelabuhan.Beritahulah pihak trucking agar berangkat ke pelabuhan dan berikanlah tila tersebut kepada driver untuk masuk dan membawa container keluar dari area pelabuhan.

Siapkanlah staf anda atau forklift untuk membongkar barang jika sudah tibaSetelah kontainer di bongkar pihak trucking akan mengembalikan container kosong tersebut ke depo container yang di tunjuk oleh pelayaran Container kosong yang tiba di depo akan di minta bayar lift on/of sesuai ketentuan dari depo Pekerjaan customs clearance sementara selesai

Kenapa Sementara selesai ?

Pihak undername akan survey container dan mendapatkan SP2 untuk menarik uang jaminan kontainer di pelayaran atau forwarder yang telah di tunjukSetelah mendapatkan uang jaminan tugas dan tanggung jawab anda dan pihak undername selesai 100 % Selesai

Kalau saya dapat respond SPJK ( Surat Pemberitahuan Jalur Kuning ) apa yang harus di lakukan ?

Dokumen akan di masukkan oleh staff lapangan ke loket jalur kuningdan mereka akan dapat tanda terima berkas PIB ( di Print out oleh petugas bea cukai) Selesai itu menunggu konfirmasi atau respond selanjutnya dari pihak bea cukai Respond tersebut bisa terdiri dari 2 ada yang langsung SPPB atau di minta INP/DNP oleh pihak bea cukai Jika respond SPPB barang bisa langsung di keluarkan

Bagaimana kalau ada respond permintaan DNP atau INP ?

Siapkan dokumen P.O , DNP ( Deklarasi Nilai Pabean ),Brosur serta katalog beserta surat keterangan fungsi barang untk mempercepat proses mendapatkan SPPB atau ketentuan lain dari pihak beacukai .Jika tidak ada permasalahan di dokumen serta nilai invoice maka dalam waktu cepat respond SPPB akan di dapatkan dari pihak bea cukai.Bersamaan dengan hal proses dokumen INP akan lebih baik tebus D.O terlebih dahulu agar barang bisa cepatkeluar tanpa ada kendala waktu atau pemborosan waktu karena hal tersebut akan membuat anda hemat uang untuk pembayaran sewa gudang di pelabuhan.Sementara itu kontaklah pihak trucking langganan anda buat siap siap menunggu aba aba dari staf customs lapangan yang di tunjuk

Dalam hal pembayaran kita akan mendapatkan TILA / E-GATE (Untuk tanjung Priok) atau resi pembayaran dari pihak otoritas pelabuhan,Beritahulah pihak trucking agar berangkat ke pelabuhan dan berikanlah tila tersebut kepada driver untuk masuk dan membawa container keluar dari area pelabuhan.Siapkanlah staf anda atau forklift untuk membongkar barang jika sudah tiba.Setelah kontainer di bongkar pihak trucking akan mengembalikan container kosong tersebut ke depo container yang di tunjuk oleh pelayaran Container kosong yang tiba di depo akan di minta bayar lift on/of sesuai ketentuan dari depo

Pekerjaan customs clearance sementara selesai Kenapa Sementara selesai ?Pihak undername akan survey container dan mendapatkan SP2 untuk menarik uang jaminan kontainer di pelayaran atau forwarder yang telah di tunjuk.Setelah mendapatkan uang jaminan tugas dan tanggung jawab anda dan pihak undername selesai 100 % Selesai Saya sibuk untuk telpon telponan ke pihak PPJK dan undername impor atau pihak lainnya

Kalau anda sibuk untuk monitoring proses pekerjaan tersebut bisa dilakukan tracking dokumen melalui

jika anda punya akses untuk cross check dokumen import QQ anda .lihat kotak tracking dan masukkan 26 digit angka PIB yang ada di halaman atas.Mintalah dari pihak undername agar mereka bisa memberikan status dokumen dari www.insw.go.id atau www.beacukai.go.id biasanya mereka punya data base/akun di ke dua website tersebut . kalau tidak punya akses insw karena pakai jasa undername import dan export bisa anda lacak melalu EDI-Indonesia . masukkan nomor PIB anda yang 26 digit dan akan muncul respond yang ada tentang status shipment anda

Kargo saya tiba di jakarta saya mau periksa untuk biaya sewa gudang ?anda tinggal buka layanan

Semua akan kelihatan secara detail. Sedemikian dulu saya cerita dan berbagi pengalaman bahwa importasi dengan undername atau QQ Shipment di dokumen tidaklah terlalu sulit . tergantung anda dalam memilih pihak undername.Semoga artikel ini bermanfaat untuk anda yang mencoba impor barang dalam rangka ekspansi usaha atau ingin mengimpor barang ke indonesia

Selamat mencoba semoga tuhan membuat usaha maju dan anda ketemu mitra yang bagus dalam mencari mitra undername.

Rabu, 30 Maret 2016

PT SAMUDERA INTERBUANA

PT. Samudera Interbuana, adalah sebuah Perusahaan yang bergerak di bidang Expedisi International Freight Forwarders untuk pengurusan Import kepada kepabean (PPJK). Baik via laut maupun via udara yang berdomisili di Jakarta dan kami siap membantu segala kebutuhan yang berhubungan dengan proses Kepabeanan, Customs Clearance, Borongan (All in) Door To Door Undername Import - Expor, Domestic maupun Transportasi barang ke seluruh wilayah Indonesia dan Internasional.

I. Jasa Customs Clearance
Adapun kegiatan / layanan utama kami saat ini adalah sebagai berikut : 
- Under Name Export & Import Udara
- Under Name Export & Import Laut FCL/ LCL
- Customs Clearance kedua Laut dan kargo Udara ( Ex-Lisensi)
- Transportasi Laut FCL/ LCL
- Transportasi Udara
- Angkutan Darat ( Inland truk, Kereta Api)
- Cargo pengawasan
- Pergudangan dan penyimpanan
- Penyelesaian biaya / tagihan asuransi, biaya angkutan ( Darat, Laut, Udara) dan lainnya yang berhubungan dengan Export & Import.

Kuota Import barang bekas dengan comudity sebagai berikut:
CRANE MOBILE CRANE- EXCAVATOR- PILLING DRIVER dll

II. Jasa Undername
Agar dapat terlaksananya kegiatan importasi diperusahaan Bapak/ Ibu yang belum memiliki Lisensi Import
Jika Perusahaan Bapak/ Ibu belum mempunyai IZIN IMPORT ( API, NIK atau izin lainnya) dapat menggunakan Undername Perusahaan kami sebagai Consignee.

Fasilitas Undername yang kami sedia:
1. Surat Registrasi Pabean ( NIK )
2. Angka Pengenal Importir ( API )
3. N P I K ( Mainan, Elektronic, Garmen, Sepatu dan Peralatan kaki lainnya )
4. IT ( Besi Baja, Mainan, Elektronic, Garmen, Sepatu dan Peralatan kaki lainnya )
5. NPWP, SIUP, TDP & Akte Notaris
6. Kadin & Others Sub Bidang
7. Pengurusan Izin SIUP JPT
8. Pengurusan Izin Sucopindo ( LS )
9. Pengurusan Izin Label SNI ( Berbahasa Indonesia )
10. Pengurusan Izin BPOM
11. Pengurusan SNI
12. Pengurusan Izin & Limbah Pabrik B3, B1, B2 & Izin Oprasionalny
13. Pengurusan Surat Izin Lainnya.

BAG HS CODE ( LEGALITAS IMPORT UNDERNAME )
- BAG IV ( HS NO. 1601 s/d 2403 ) Bahan Makanan & Minuman
- BAG V ( HS NO. 2501 s/d 2716 ) Produk Mineral
- BAG VI ( HS NO. 2801 s/d 3826 ) Bahan Kimia ( Chemical )
- BAG VII ( HS NO. 3901 s/d 4017 ) Plastik & Barang dari Plastik
- BAG X ( HS NO. 4701 s/d 4911 ) Kayu mekanik
- BAG XI ( HS NO. 5001 s/d 6310 ) Textile & Barang Textile
- BAG XII ( HS NO. 6401 s/d 6704 ) Karet atau plastik
- BAG XIII ( HS NO. 6801 s/d 7020 ) Batu & Produk Keramik
- BAG XIV ( HS NO. 7101 s/d 7118 ) Logam mulia ( Besi & Baja )
- BAG XV ( HS NO. 7201 s/d 8311) Besi dan Baja Turunan dan Paduan
- BAG XVI ( HS NO. 8401 s/d 8548 ) Mesin & Peralatan Mekanis
- BAG XVII ( HS NO. 8601 s/d 8908 ) Kendaraan & Perlengkapannya
- BAG XVIII ( HS NO. 9001 s/d 9209 ) Lensa dan cermin
- BAG XXI ( HS NO. 9701 s/d 9803 ) Seni & Kolektor
- BAG XX ( HS NO. 9401 s/d 9619 ) Hasil Pabrik

III. Jasa Transportasion
PT. Samudera Interbuana , melayani pengiriman/ distribusi barang domestics ke-seluruh Nusantara
Covarage Area Distribusi Domestics PT. Samudera Interbuana, adalah: Jakarta- Jawa-Bali-Sumatra-Kalimantan-makasar dan seluruh lokal indonesia.
Via Darat, Laut, Udara, dan kami juga mempunyai cabang di beberapa daerah.

Catatan :
- Jasa yang kami ajukan sudah termasuk biaya Transfer EDI ( PIB) dan Pemeriksaan Jalur Merah.
- Bila barang tidak sesuai dengan pemberitahuan/ Packing list diluar tanggung jawab kami.
Adapun daerah operasional Kami sebagai berikut: 

- Bandara Internasional Soekarno-Hatta
- Pelabuhan Tanjung Priok ( Jakarta )
- Pelabuhan Tanjung Perak ( Surabaya )
- Pelabuhan Tanjung Emas ( Semarang )
- Pelabuhan Belawan ( Medan )

Demikian penawaran ini kami sampaikan, Besar harapan kami semoga penawaran ini dapat terwujud dalam bentuk kerjasama, sehingga dapat menguntungkan kedua belah pihak. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.





Sabtu, 25 Oktober 2014

ISTILAH CUSTOMS CLEARANCE (Info lebih lanjut 081361200666)

CUSTOMS CLEARANCE  adalah proses administrasi pengiriman dan atau pengeluaran barang ke / dari Pelabuhan muat / Bongkar yang berhubungan dengan Kepabeanan dan administrasi pemerintahan.

Sedikit mengerti cara Mengeluarkan barang untuk dipakai

Pengeluaran Barang Impor dari Kawasan Pabean, atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS dengan tujuan diimpor untuk dipakai wajib diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang disampaikan ke Kantor Pabean. Namun dikecualikan dari ketentuan adalah untuk : a. barang pindahan; b. barang impor melalui jasa titipan; c. barang penumpang dan awak sarana pengangkut; d. barang kiriman melalui PT. (Persero) Pos Indonesia; atau e. barang impor pelintas batas.

KONSULTASI MENGENAL IMPORT ANDA GRATIS !!! TLP Mr, Julian 081361200666

Importir wajib melakukan pembayaran PNBP atas pelayanan PIB melalui bank devisa persepsi, pos persepsi, atau Kantor Pabean paling lambat pada saat penyampaian PIB. Ketentuan mengenai tarif, tata cara pengenaan, dan pembayaran PNBP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang PNBP.
Ketentuan atas pengeluaran Barang Impor diatur tersendiri dengan Peraturan Direktur Jenderal. PIB dibuat oleh Importir berdasarkan dokumen pelengkap pabean dan dokumen pemesanan pita cukai dengan menghitung sendiri bea masuk, cukai, dan PDRI yang seharusnya dibayar. Dalam hal pengurusan PIB sebagaimana dimaksud pada ayat tidak dilakukan sendiri, Importir menguasakannya kepada PPJK.

Importir wajib memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan impor yang ditetapkan oleh instansi teknis. Penelitian pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan dilakukan oleh: a. portalIndonesia National Single Window (INSW); atau b. Pejabat yang menangani penelitian barang larangan dan/atau pembatasan. PIB dilayani setelah ketentuan larangan dan/atau pembatasan dipenuhi.
(1) Penyampaian PIB ke Kantor Pabean dilakukan untuk setiap pengimporan atau secara berkala setelah pengangkut menyampaikan Pemberitahuan Pabean mengenai barang yang diangkutnya (BC.1.1), kecuali bagi Importir yang diberikan izin untuk menyampaikan pemberitahuan pendahuluan (prenotification).
(2) PIB disampaikan dalam bentuk data elektronik atau tulisan diatas formulir.
(3) PIB dalam bentuk data elektronik disampaikan melalui system PDE Kepabeanan atau menggunakan media penyimpan data elektronik.
(4) Penyampaian PIB ke Kantor Pabean yang telah menerapkan sistem PDE Kepabeanan dilakukan melalui sistem PDE Kepabeanan.
(5) PIB, dokumen pelengkap pabean dan bukti pembayaran bea masuk, cukai dan PDRI disampaikan kepada Pejabat di Kantor Pabean tempat pengeluaran barang.
(6) Dalam hal barang impor berupa Barang Kena Cukai (BKC) yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai, selain bukti pembayaran bea masuk, PPnBM, PPh, dan PNBP, dokumen pemesanan pita cukai disampaikan kepada Pejabat di Kantor Pabean tempat pengeluaran barang.
(7) Ketentuan mengenai penyampaian PIB secara berkala diatur tersendiri dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Untuk PIB yang disampaikan melalui sistem PDE Kepabeanan, PIB, dokumen pelengkap pabean, dan bukti pelunasan bea masuk, cukai, PDRI, PNBP, dan dokumen pemesanan pita cukai harus disampaikan kepada Pejabat di Kantor Pabean tempat pengeluaran barang dalam jangka waktu :
a. 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM) untuk jalur merah,
b. 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal Surat Pemberitahuan Jalur Kuning (SPJK) untuk jalur kuning,
c. 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal SPPB untuk jalur hijau, dan
d. 5 (lima) hari kerja setelah tanggal SPPB untuk jalur MITA Prioritas dan jalur MITA Non Prioritas.
Dikecualikan dari penyampaian hasil cetak PIB dan bukti pelunasan bea masuk, cukai, PDRI, PNBP, dan dokumen pemesanan pita cukai terhadap MITA Prioritas dan MITA Non Prioritas. Apabila ketentuan tidak dipenuhi, penyampaian PIB berikutnya oleh Importir yang bersangkutan tidak dilayani sampai dipenuhinya ketentuan ketentuan.
Importir dapat melakukan perubahan atas kesalahan data PIB dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean. Ketentuan lebih lanjut tentang perubahan atas kesalahan data PIB diatur tersendiri dengan Peraturan Direktur Jenderal.

Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan PDRI
Pembayaran bea masuk dan PDRI dilakukan dengan cara: a. pembayaran tunai; atau b. pembayaran berkala.
Pembayaran berkala dapat dilakukan oleh MITA Prioritas dan Importir yang diberikan kemudahan PIB berkala.
Dalam hal pembayaran dilakukan secara tunai, Importir melakukan pembayaran bea masuk, cukai untuk impor etil alkohol, dan PDRI, sebelum menyampaikan PIB ke Kantor Pabean.
Pembayaran bea masuk, cukai untuk impor etil alkohol, dan PDRI dilakukan di Bank Devisa Persepsi atau Pos Persepsi.
Khusus terhadap importasi di Kantor Pabean yang telah menerapkan sistem PDE Kepabeanan, pembayaran bea masuk, cukai untuk impor etil alkohol, dan PDRI dilakukan di Bank Devisa Persepsi atau Pos Persepsi yang terhubung dengan sistem PDE Kepabeanan.
Pembayaran secara tunai dilakukan dengan menggunakan SSPCP.
SSPCP yang disampaikan ke Kantor Pabean harus mencantumkan Nomor Transaksi Bank (NTB)/Nomor Transaksi Pos (NTP) dan/atau Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).
NTB/NTP dan/atau NTPN atas PIB yang didaftarkan di Kantor Pabean yang telah menerapkan sistem PDE Kepabeanan disampaikan secara elektronik oleh Bank Devisa Persepsi atau Pos Persepsi ke Kantor Pabean.
Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk dan PDRI adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan. (2) Dalam hal Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi, nilai pabean ditentukan secara hierarki berdasarkan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi atau tata cara yang wajar dan konsisten. (3) Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dihitung berdasarkan Cost Insurance Freight (CIF). (4) Ketentuan mengenai tata cara penghitungan Nilai Pabean diatur tersendiri dengan Peraturan Direktur Jenderal.

Penetapan NDPBM
Untuk penghitungan bea masuk, cukai untuk impor etil alkohol, dan PDRI, dipergunakan NDPBM yang berlaku pada saat:
a. dilakukannya pembayaran bea masuk, cukai untuk impor etil alkohol, dan PDRI, dalam hal PIB dengan pembayaran bea masuk, PIB berkala atau PIB penyelesaian atas barangbarang yang mendapat fasilitas pembebasan;
b. diserahkan jaminan sebesar bea masuk, cukai, dan PDRI, dalam hal PIB dengan penyerahan jaminan; atau;
c. PIB mendapat nomor pendaftaran di Kantor Pabean, dalam hal PIB dengan mendapatkan pembebasan bea masuk atau PIB dengan pembayaran berkala.
Nilai tukar mata uang yang dipergunakan sebagai NDPBM ditetapkan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan yang diterbitkan secara berkala. Dalam hal nilai tukar mata uang yang dipergunakan sebagai NDPBM tidak tercantum dalam keputusan Menteri Keuangan, nilai tukar yang dipergunakan sebagai NDPBM adalah nilai tukar spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya.

Klasifikasi dan Pembebanan Barang Impor
Klasifikasi dan pembebanan barang impor untuk penghitungan bea masuk dan PDRI berpedoman pada Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI). Dalam hal terjadi perubahan ketentuan di bidang impor yang berakibat pembebanan yang berbeda dengan BTBMI maka berlaku ketentuan perubahan dimaksud. Klasifikasi dan pembebanan barang impor berlaku ketentuan pada saat PIB mendapat nomor pendaftaran di Kantor Pabean.

Penghitungan Bea Masuk, Cukai, dan PDRI
Bea masuk yang harus dibayar dihitung dengan cara sebagai berikut:
a. Untuk tarif advalorum, bea masuk = nilai pabean X NDPBM X pembebanan bea masuk; atau
b. Untuk tarif spesifik, bea masuk = jumlah satuan barang X pembebanan bea masuk per-satuan barang.
PPN, PPnBM, dan PPh yang seharusnya dibayar dihitung dengan cara sebagai berikut:
a. PPN = % PPN x (nilai pabean + bea masuk + cukai);
b. PPnBM = % PPnBM x (nilai pabean + bea masuk + cukai); dan
c. PPh = % PPh x (nilai pabean + bea masuk + cukai)
Bea Masuk sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah bea masuk yang dibayar, ditangguhkan dan/atau ditanggung pemerintah.
Bea masuk, cukai, dan PDRI dihitung untuk setiap jenis barang impor yang tercantum dalam PIB dan dibulatkan dalam ribuan Rupiah penuh untuk satu PIB.

Pemeriksaan Pabean
Pemeriksaan Pabean Secara Selektif dilakukan terhadap Barang Impor yang telah diajukan PIB dilakukan pemeriksaan pabean secara selektif berdasarkan manajemen risiko. Pemeriksaan pabean meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang.
Dalam rangka pemeriksaan pabean secara selektif ditetapkan jalur pengeluaran Barang Impor, yaitu:
a. Jalur Merah;
b. Jalur Kuning;
c. Jalur Hijau;
d. Jalur MITA Non-Prioritas; dan
e. Jalur MITA Prioritas.
Terhadap Barang Impor yang merupakan:
a. barang ekspor yang diimpor kembali;
b. barang yang terkena pemeriksaan acak; atau
c. barang impor tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah, yang pengeluarannya ditetapkan melalui jalur MITA Non Prioritas, diterbitkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Fisik (SPPF) yang merupakan izin untuk dilakukan pemeriksaan fisik di tempat Importir.
Dalam hal jalur pengeluaran Barang Impor ditetapkan Jalur Kuning dan diperlukan pemeriksaan laboratorium, Importir wajib menyiapkan barangnya untuk pengambilan contoh. Jalur Kuning dapat dilakukan pemeriksaan fisik melalui mekanisme NHI berdasarkan informasi dari Pejabat pemeriksa dokumen.
Importir yang barang impornya ditetapkan jalur merah wajib : a. menyerahkan hardcopy PIB, dokumen pelengkap pabean, dan SSPCP, dalam hal PIB disampaikan dengan menggunakan sistem PDE Kepabeanan; b. menyiapkan barang untuk diperiksa; dan c. hadir dalam pemeriksaan fisik, dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM).
Dalam hal Importir tidak memenuhi ketentuan tersebut maka dapat dilakukan pemeriksaan fisik oleh Pejabat atas risiko dan biaya Importir. Atas permintaan Importir atau kuasanya, jangka waktu itu dapat diberikan perpanjangan apabila yang bersangkutan dapat memberikan alasan tentang penyebab tidak bisa dilakukannya pemeriksaan fisik. Untuk pelaksanaan pemeriksaan fisik pengusaha TPS wajib memberikan bantuan teknis yang diperlukan atas beban biaya Importir.
Pemeriksaan fisik barang harus dimulai paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal SPJM atau SPPF. Importir atau kuasanya menyampaikan kesiapan dimulainya pemeriksaan fisik barang kepada Pejabat. Ketentuan mengenai tata cara pemeriksaan fisik barang impor diatur tersendiri dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Untuk Kantor Pabean yang mengoperasikan pemindai peti kemas, pemeriksaan fisik barang dapat dilakukan dengan menggunakan pemindai peti kemas. Pemeriksaan dengan menggunakan pemindai peti kemas dilakukan terhadap:
a. barang yang pengeluarannya ditetapkan jalur hijau dan terkena pemeriksaan acak melalui pemindai peti kemas;
b. barang yang pengeluarannya ditetapkan jalur merah namun hanya terdiri dari satu jenis (satu pos tarif);
c. barang impor dalam refrigerated container yang berdasarkan pertimbangan dari Pejabat yang menangani pelayanan pabean dapat diperiksa dengan pemindai;
d. barang yang berisiko tinggi berdasarkan hasil analisis intelijen;
e. barang peka udara; atau
f. barang lainnya yang berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk dapat dilakukan pemeriksaan melalui pemindai peti kemas.
Dikecualikan dari pemeriksaan melalui pemindai peti kemas terhadap: a. barang impor peka cahaya; b. barang impor yang mengandung zat radioaktif; atau c. barang impor lainnya yang karena sifatnya dapat menjadi rusak apabila dilakukan pemindaian.
Untuk mendapatkan keakuratan identifikasi Barang Impor, Pejabat pemeriksa dokumen dapat memerintahkan untuk dilakukan uji laboratorium. Terhadap uji laboratorium dilakukan di Balai Pengujian dan Identifikasi Barang dikenakan PNBP.

Penelitian Tarif dan Nilai Pabean
Untuk pemenuhan hak keuangan negara dan ketentuan impor yang berlaku, Pejabat melakukan penelitian terhadap tarif dan nilai pabean yang diberitahukan. Penelitian diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran PIB. Ketentuan mengenai tata cara penelitian tarif dan nilai pabean diatur tersendiri dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Dalam hal hasil penelitian mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, cukai, dan PDRI, Pejabat menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP). Terhadap SPTNP yang terbit atas PIB yang ditetapkan jalur merah atau jalur kuning, Pejabat menerbitkan SPPB setelah:
a. Importir melunasi kekurangan bea masuk, cukai, PDRI, dan/atau sanksi administrasi berupa denda; atau
b. Importir menyerahkan jaminan sebesar bea masuk, cukai, PDRI, dan/atau sanksi administrasi berupa denda dalam hal diajukan keberatan.
Orang dapat mengajukan keberatan secara tertulis atas penetapan yang dilakukan oleh Pejabat mengenai:
a. tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, cukai, dan PDRI;
b. pengenaan sanksi administrasi berupa denda;
c. kekurangan pembayaran bea masuk, cukai, dan PDRI selain karena tarif dan/atau nilai pabean; dan/atau
d. penetapan pabean lainnya yang tidak mengakibatkan kekurangan pembayaran.
Keberatan diajukan kepada :
a. Direktur Jenderal u.p. Kepala KPU BC dalam hal keberatan diajukan di KPU BC; b. Direktur Jenderal u.p. Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai melalui Kepala KPPBC Tipe Madya atau Kepala KPPBC dalam hal keberatan diajukan di KPPBC Tipe Madya atau di KPPBC.
Orang yang mengajukan keberatan wajib menyerahkan jaminan sebesar tagihan kepada negara, kecuali:
a. Barang Impor belum dikeluarkan dari kawasan pabean sampai dengan keberatan mendapat keputusan, sepanjang terhadap importasi barang tersebut belum diterbitkan persetujuan pengeluaran oleh Pejabat;
b. tagihan telah dilunasi; atau
c. penetapan Pejabat tidak menimbulkan kekurangan pembayaran.
Pengeluaran Barang Impor
Pengeluaran barang impor untuk dipakai dilakukan setelah mendapat persetujuan dari sistem komputer pelayanan atau Pejabat. Ketentuan mengenai tata kerja penyelesaian Barang Impor untuk dipakai dengan PIB yang disampaikan melalui system PDE Kepabeanan ditetapkan sesuai lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini.
Ketentuan mengenai tata kerja penyelesaian Barang Impor untuk dipakai dengan PIB yang disampaikan dalam bentuk media penyimpan data elektronik ditetapkan sesuai lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini. Ketentuan mengenai tata kerja penyelesaian Barang Impor untuk dipakai dengan PIB yang disampaikan menggunakan tulisan di atas formulir ditetapkan sesuai lampiran III Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pemberitahuan Pendahuluan (Prenotification).
Importir dapat menyampaikan pemberitahuan pendahuluan dengan mengajukan PIB:
a. sebelum dilakukan pembongkaran barang impor bagi Importir MITA Prioritas tanpa harus mengajukan permohonan; atau
b. paling cepat 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal perkiraan pembongkaran barang impor bagi Importir lainnya setelah mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk.

Barang Impor Eksep.
Apabila pada saat pengeluaran barang impor dari kawasan pabean terdapat selisih kurang dari jumlah yang diberitahukan dalam PIB (eksep), penyelesaian atas barang yang kurang tersebut dilakukan dengan menggunakan PIB semula paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal SPPB.
Impor Barang Kena Cukai (BKC).
Importir yang mengimpor BKC wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Barang Impor berupa BKC wajib dilunasi cukainya sebelum diterbitkan SPPB. Dikecualikan dari ketentuan pelunasan cukai terhadap Barang Impor berupa BKC yang mendapat :
a. pembebasan cukai; atau
b. fasilitas cukai tidak dipungut.

Barang Larangan dan/atau Pembatasan (Lartas).
Dalam hal terdapat Barang Impor yang terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan diberitahukan dengan benar dalam dokumen PIB tetapi belum memenuhi persyaratan impor, maka terhadap barang lainnya yang tidak terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan dalam PIB yang bersangkutan dapat diizinkan untuk diberikan persetujuan pengeluaran barang setelah dilakukan penelitian mendalam.
PIB yang diajukan di Kantor Pabean yang telah menerapkan sistem PDE Kepabeanan hanya dapat dibatalkan dalam hal: a. salah kirim yaitu data PIB dikirim ke Kantor Pabean lain dari Kantor Pabean tempat pengeluaran barang;dan/atau b. penyampaian data PIB dari importasi yang sama dilakukan lebih dari satu kali. Pembatalan PIB dilakukan dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk berdasarkan permohonan Importir.
Pengeluaran barang impor untuk dipakai seperti yang dijelaskan di atas sesuai dengan Perdirjen Bea dan Cukai No. P.42/BC/2008. Sedangkan barang impor untuk dipakai yang diatur khusus dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan, seperti :
a. impor tenaga listrik, barang cair, atau gas melalui transmisi atau saluran pipa; atau
b. pengeluaran Barang Impor untuk diekspor kembali.

Formulir Yang Dipakai Dalam Kegiatan Impor Untuk Dipakai:
1. Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP).
2. Nota Pemberitahuan Barang Larangan/Pembatasan (NPBL).
3. Surat Pemberitahuan Pengeluaran Barang (SPPB).
4. SPPB “pemindai peti kemas”.
5. Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM).
6. Surat Pemberitahuan Jalur Kuning (SPJK).
7. Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Fisik (SPPF).
8. Instruksi Pemeriksaan (IP).
9. Instruksi Pemeriksaan Fisik melalui Pemindai.
10.Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik (LHP).
11.Berita Acara Pemeriksaan Fisik (BAP Fisik).
12.Laporan Hasil Analisis Tampilan (LHAT).